banner dprd mkassar
HUKUM  

Paspor Ditarik Paksa, Jaksa Agung Resmi Cekal Jentang

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pengawasan terhadap tersangka kasus korupsi penjualan lahan Negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang semakin ketat. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera menarik/menonaktifkan dokumen izin perjalanan ke luar negeri atau Paspor milik Jentang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan penarikan paspor dilakukan pasca keluarnya surat cegah tangkal atau cekal untuk tersangka Jen Tang oleh Jaksa Agung.

Upaya pencekalan kata Tugas, menjadi tahapan proses hukum yang dilakukan untuk tersangka Jentang. Pencekalan dilakukan setelah tim melakukan tiga kali pemanggilan pemeriksaan patut yang dilanjutkan dengan perintah membawa.

“Sekarang tahapannya adalah pencekalan,” tegas Tugas

Sementara jika kedudukan Jentang saat ini telah berada di luar negeri, maka tim yang dipimpin Menteri bidang kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri serta mengikutkan Badan-badan bidang intelijen berkoordinasi untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Untuk tindakan hukum kepada tersangka kami  mengikuti tahapan sesuai prosedur yang diatur KUHAP,” jelasnya.

Terkait surat cekal, dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan disampaikan kepada Menteri terkait untuk dilaksanakan sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah menerima surat keputusan pencegahan harus memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Dengan memuat, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir dan usia, foto, alamat dan pekerjaan.

Selanjutnya, keputusan pencegahan ini disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. Keputusan pencegahan disampaikan ke alamat domisili orang yang dikenai pencegahan, keluarga, atau perwakilan negara di tempat orang tersebut berada

Data yang dihimpun, pemilik PT Jujur Jaya Sakti ini sudah tidak berada di Makassar sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 November 2017 lalu. Jen Tang diketahui berada di Singapura melakukan pengobatan.

Keberadaan Jentang di Singapura disampaikan sendiri oleh kuasa hukumnya, bernama Zamzam serta dikuatkan oleh pengakuan seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, yang melihat dan bertegur sapa dengan Jen Tang di Mount Elizabeth Hospital.

“Saya lihat Jentang berdiri melihat daftar nama-nama dokter yang terpampang di loby. Saya sempat bertegur sapa,” ujarnyaa

 

PDAM Makassar