SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Makassar, berhasil gagalkan peredarannya di Makassar puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat-obatan daftar G.
Adapun sabu seberat 43.609,4219 gram atau 43,6 kg, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet sebanyak 9577,5 butir. Turut pula diamankan dua alat press, empat timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp103.450.000.
Informasi yang dihimpun, puluhan kilogram dan ribuan butir barang haram itu, diamankan dari empat lokasi, yakni di Jl Abd Dg Sirua Makassar, Jl Faisal XVII Makassar, Jl Onta Lama Makassar dan Jl Raya Kalisari Dharma Kecamatan Mulyyorejo (Apartement Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102) Surabaya.
Kasus narkotika itu diungkap, pada Minggu (1/1/202) sekira 13.00 WITA, Senin (2/1/2023) sekira pukul 15.00 wita, dan Kamis (5/1/2023) sekira pukul 19.00 WITA. Dari pengungkapan itu, ada empat tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial FN, SS, RC, dan RA.
Adapun barang bukti yang diamankan:
– 44 (empat puluh empat) bungkus teh cina berwarna hijau berisi kristal bening di duga sabu.
– 11 ( sebelas ) ribu ekstasi
– 1 (satu) buah alat pres elektrik merek maksipak
Penangkapan sebelumnya itu dilakukan personil timsus yang di pimpin oleh Katimsus IPDA Andi Tenri Bali, SH dengan tersangka PA dan SAT, Minggu (01/01/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 12 kg dan ekstasi sebanyak 11.000.000 butir yang diamankan di Jalan Abdullah Dg Sirua.
Personil timsus di pimpin oleh Andi Tenri Bali, SH mendapatkan keterangan bahwa masih adanya sisa barang di kota surabaya jawa timur yang dalam penguasaan PA dan temannya SA yang berperan sebagai gudang dan pengendali atas barang tersebut.
Selain itu, dia juga mendapatkan informasi lagi bahwa SAT adalah teman kerjasama dalam hal pengendalian barang narkotika jenis sabu dan lelaki inisial A berada di Kota Makassar di Jalan Faisal 17 di rumah SA.
Kemudian personil timsus melakukan pengembangan yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Doli M Tanjung, SIK
dan Kompol Dzaki, SIK selaku Wakasat Narkoba beserta personil timsus langsung menuju ke Surabaya dan membawa PA untuk menunjukkan gudang di apartemen di Kota Surabaya,
Menuju ke apartemen tersebut, ditemukan 1 (satu) koper warna biru berisikan kurang lebih 15 (lima belas) kilo sabu dan kurang lebih 20 ribu butir pil ekstasi, hasil interogasi keseluruhan barang tersebut di peroleh dari SN.
Kemudian pada hari Kamis (05/01/2023) lalu Personil Timsus mendapatkan informasi bahwa selain gudang di Surabaya, ada juga gudang di Makassar dari keterangan tersebut anggota melakukan penyelidikan.
Lebih tepatnya gudang tersebut berada di Jalan Onta Lama di sebuah ruko sangat di duga adalah gudang sabu untuk Kota Makassar, yang dikendalikan akhirnya pukul 19.30 wita, di Jalan Onta Lama No. 76 C Kota Makassar.
Ditemukan MRO dan ROB beserta 32 bungkus Teh Cina berwarna hijau berisi sabu di lantai 3 ruko tersebut, dari hasil interogasi bahwa benar barang yang di temukan oleh Personil Timsus tersebut adalah milik MRO dan ROB yang diperoleh dari surabaya lalu di kirim melalui expedisi laut ke Kota Makassar.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah di kantor Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk pengembangan lebih lanjut.