banner dprd mkassar
Wajo  

Tidak Sampaikan LHKPN, Bupati Tegur ASN

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, WAJO — Bupati Wajo, H.A.Burhanuddin Unru melayangkan teguran kepada 39 pejabat di lingkungan Pemkab Wajo. Teguran Bupati dua periode ini disampaikan melalui surat nomor 800/1036.1/BKPSDM tertanggal 12 April 2018.

Menurut Bupati, teguran ini disampaikan karena hingga batas akhir pada kesempatan pertama yakni tanggal 31 Maret 2018, ke 39 ASN tersebut belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal ini merupakan kewajiban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat 1 dan 2, ASN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK maka akan dikenai sanksi disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan.

Untuk itu, Bupati menghimbau agar ASN yang belum menyampaikan LHKPN supaya segera menyampaikan kepada KPK, dan jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut segera berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, ke 39 pejabat yang mendapat teguran terdiri dari pejabat struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV yang tersebar di berbagai OPD.(*)

PDAM Makassar