banner dprd mkassar
DAERAH  

Debat Pilpres Tanpa Perempuan

pemprov sulsel

Oleh Syamsuddin Radjab
(Direktur Eksekutif Jenggala Center dan Dosen HTN UIN Alauddin, Makassar)

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain sebagai penyelenggara pemilu, KPU juga ditugaskan untuk merencanakan program dan penetapan jadwal juga berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat dan memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.

Debat capres dan cawapres merupakan bagian dari cara KPU menyampaikan informasi ke masyarakat melalui pelbagai jenis media dari visi misi calon Presiden dan Wakil Presiden. Tema debat merupakan kewenangan KPU dan dapat menerima saran atau masukan dari peserta pemilu.

Penyelenggaraan pemilu kali ini berbarengan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) maka tentu lebih rumit, njilimet bin ruwet dan banyak teknis kepemiluan muncul sebagai masalah baru. Sejak masalah verifikasi parpol hingga penentuan dan penetapan jumlah pemilih menghiasi dinamika pelaksanaan pemilu serentak kali ini.

Program debat capres salah satu yang mencuri perhatian publik karena disiarkan secara langsung melalui saluran televisi nasional dan animo masyarakat menyaksikan debat sangat tinggi, walaupun pelbagai lembaga survei menyatakan bahwa debat tidak terlalu memberi pengaruh kepada pemilih dalam menentukan calon.

Debat pertama yang diselenggarakan KPU pada Kamis (17/1/2019) disalah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan telah menyedot penonton sekita 50,6 persen dan jika digabung dengan penonton yang menyaksikan tidak secara utuh mencapai angka 69,6 persen. Penontonnya dari banyak kalangan profesi dan usia terutama kelas pemilih menegah keatas dengan jumlah persentase sebesar 35,2 persen.

Angka diatas menunjukkan bahwa debat publik capres dan cawapres masih sangat diminati masyarakat khususnya kelompok urban perkotaan dan kaum terdidik. Pelbagai lembaga survei dan kesaksian langsung kita, kekurangan debat dinilai kurang dinamis, menoton dan soal adanya kisi-kisi sehingga terlihat kaku tanpa akselerasi dari para kontestan.

KPU menyelenggarakan debat sebanyak lima kali dengan tema berbeda dalam setiap debatnya selama masa kampanye baik antar pasangan calon, debat antar capres atau debat antar cawapres. Debat kelima ini (13/4/2019) merupakan debat pamungkas, segala kemampuan calon dipertaruhkan untuk meyakinkan pemilih dengan retorika menarik dan penguasaan materi yang baik.

Mengabaikan Isu Strategis

Tema dalam debat pilpres ditentukan oleh KPU sebagai penyelenggara. Dari soal hukum, HAM, korupsi hingga soal ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. Jika tema-tema itu dikaitkan dengan instutusi kelembagaan negara, maka tema perempuan luput dari KPU padahal hingga saat ini menjadi isu strategis internasional.

Dalam debat masyarakat ingin mengetahui program dan argumentasi kuat sang calon terkait tema yang dibahas dan bukan terkesan saling serang dan menjatuhkan sesama kontestan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan jebakan baik berupa istilah yang tidak lazim atau menyerang pribadi orang.

Perdebatan wacana harus dibangun diatas landasan pemikiran genuine dan kontemplatif terhadap isu-isu strategis dan menjadi kebutuhan warga negara. Bukan sekedar ungkapan dan uraian kalimat tanpa arti tapi harus berisi penuh makna dan bahkan melalui kajian literasi mendalam.

Entah disengaja atau tidak, KPU telah lalai dan mengabaikan satu isu strategis internasional saat ini yang banyak diperbincangkan di muka bumi yakni soal perempuan. Lebih dari itu, KPU dapat dikatakan sedang mengidap penyakit bias gender, mendesain suatu program debat namun merugikan perempuan yang banyak mendapatkan perlakuan diskriminatif ditengah hegemoni sistem patriarki.

Dalam debat maupun kampanye politik selama perhelatan pemilu 2019 ini, pengamatan saya wacana pemberdayaan perempuan (women empowering) menghilang diruang publik, tak dipercakapkan juga tak didiskusikan secara ekstensif. Perempuan seolah kian dijauhkan dari politik, lembaga negara seperti KPU turut melakukan domestifikasi peran perempuan ke ruang sempit; sekedar kamar, dapur dan sumur.

Padahal isu perempuan telah menjadi mainstream issues bagi para pemimpin dunia dipelbagai forum internasional termasuk Indonesia. Domestifikasi ditentang dan dilawan, ruang gelanggang pengabdian perempuan dibuka selebar-lebarnya hingga menjelajah ke ruang angkasa sebagai astronot, seperti dicontohkan Valentina Vladimirovna Tereshkova, kosmonot pertama perempuan dengan tunggangan pesawat Vostok 6 1963.

Tereshkova telah meruntuhkan persepsi publik kaumnya bahkan perannya bukan sekedar rumahan, mengasuh anak dan melayani suami. Ia menunjukkan kepada dunia tentang eksistensi perempuan yang dapat berperan diluar kodratinya serta mengubah kultur konstruksi sosial bersifat stereotipe yang dibangun berdasarkan relasi sosial yang tidak adil (gender in equity) dan tidak setara (gender in equality).

Dalam politik, perempuan masih sering dianggap remeh dan dipandang sebelah mata. Di stigmatisasi sebagai makhluk yang tidak berdaya, tidak memiliki daya tarik dengan politik, tidak suka berdiskusi dan tahan berlama duduk dalam urusan politik. Persepsi demikian jelas menyudutkan perempuan dan bahkan menghalanginya dalam partisipasi politik dan pembangunan demokrasi.

Konservatisme Pemikiran

KPU tampaknya tidak menimbang keberadaan perempuan dalam pilpres kali ini dengan jumlah pemilih terbesar lebih dari 96 juta dibandingkan dengan pemilih laki-laki dari total 192 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disyahkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-2 pada Desember 2018.

Komisioner KPU memang didominasi laki-laki dan hanya satu perempuan dari 7 jumlah anggota. Walau mayoritas laki-laki mestinya memiliki pemikiran dan kebijakan sensitif gender khususnya pemihakan terhadap kaum perempuan dalam pemilihan tema kampanye dan debat capres cawapres.

Demikian pula, tak terdengar parpol dan capres/cawapres dalam pelbagai lawatan ke daerah-daerah dan dalam kampanyenya saya belum mendengar bagaimana konsep tentang pemberdayaan perempuan dan akan diterapkan nya nanti. Semua terjebak pada hal-hal yang realis-pragmatis, tapi mengabaikan hal paradigmatik, ideologis dan futuristik.

Saya memercayai bahwa perempuan adalah tiang negara, darinya lahir generasi muda penerus pemimpin masa depan Indonesia. Dalam soal ini saja, muncul isu reproduksi perempuan, kesehatan, sanitasi, gizi dan bahkan soal kekerasan dalam rumah tangga. Belum soal pendidikan, ekonomi keluarga dan ketahanan nasional yang semuanya berkorelasi kuat dengan eksistensi perempuan.

Konstruksi sosial yang terbangun saat ini merugikan perempuan yang bercorak budaya patriarki bersifat maskulinisme. Karena hasil relasi dan persepsi sosial sehingga perlu dilawan melalui dekonstruksi pemikiran progresif dari para aktivis perempuan itu sendiri atau pegiat kesetaraan.

Hal bersifat kodrati seperti melahirkan tak perlu dipersoalkan tetapi merawat anak dan membesarkannya dalam kehidupan yang cukup sesuatu yang profan dan dapat didiskusikan dalam pembagian tugas domestik antara suami dan istri. Terlebih dalam peran sosial-politik kemasyarakatan sangat jauh terbuka perempuan mengambil peran penting dan strategis termasuk menduduki jabatan kenegaraan.

Konstitusi negara menjamin hak yang sama laki-laki dan perempuan dalam partisipasi pemerintahan dan sosial lainnya. Diskriminasi berdasarkan gender sangat dilarang, UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu memberikan akses politik tanpa pembedaan jenis kelamin atau akibat relasi sosial dengan prinsip keadilan (gender equity).

Selain itu, hak-hak perempuan juga telah diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 2 tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 2 tahun 2011 tentang parpol memberikan hak afirmasi berupa kuota 30 persen dalam kedudukan politik baik di kepengurusan kelembagaan politik, pencalonan legislatif dan kesempatan yang sama dalam jabatan publik kenegaraan.

Belum lagi pengaturan dan perlindungan perempuan telah diatur secara internasional melalui PBB dengan ditetapkannya konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women/CEDAW) sejak tahun 1979 dan Indonesia sudah meratifikasinya menjadi UU No. 7 tahun 1983 sehingga segala pikiran konservatif dan tindakan diskriminatif terhadap perempuan harus dihentikan.

Memperjuangkan hak-hak perempuan tak harus menjadi anggota gerakan feminisme seperti banyak di gaungkan sekarang ini, tapi cukup dipahami mendalam bahwa laki-laki dan perempuan sama hak dan perannya dalam kehidupan sosial dan politik kenegaraan yang dijamin dan dilindungi konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan serta dalam ajaran agama-agama langit (Abrahimic Religions).

Pejabat negara dan KPU lah yang berkewajiban memberikan hak-hak perempuan dalam politik agar dapat dinikmati dan dijalankan tanpa gangguan dari manapun termasuk dari parpolnya sendiri. Parpol menginginkan perempuan memenuhi kuota 30 persen dalam pencalonan legislatif, namun enggan memberikan jabatan strategis dalam kedudukan partai atau mendorong pada jabatan publik.

Suatu sikap anomali dan konservatif yang masih menguasai petinggi elit parpol dan bahkan dalam rekrutmen komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu. Lalu bagimana mungkin soal penentuan tema debat saja, KPU memperlakukan perempuan sedemikian nihilnya ?. Wallahu A’lam bissawab.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *