SIARACELEBES.COM, MAKASSAR -Diantara empat partai yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, diantaranya, partai Hanura, Perindo dan Gerindra serta NasDem, hanya Partai NasDem yang dinyatakan lolos berkas dan dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Ketiga partai lainnya yang telah mendaftar itu, berkasnya sudah diterima, namun belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan KPU, sehingga diberikan sejumlah catatan untuk dilengkapi administrasinya.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Sidrap, Haris yang ditemui di kantor KPU Sidrap, Jumat (13/10/2017) usai menerima pendaftaran pengurus DPD NasDem Sidrap untuk dilakukan verifikasi untuk mengikuti Pileg dan Pilpres 2019 yang akan datang.
Menurutnya, partai Nasdem adalah partai pertama di terima berkasnya di KPU Sidrap, karena sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 11 pasal 15 ayat 2 tentang verifikasi partai.
“Semua berkas yang diserahkan semuanya telah memenuhi persyaratan pendaftaran parpol di KPU Sidrap,” Haris
Sedangkan partai yang telah mendaftar sebelumnya, berkasnya harus dikembalikan untuk dilengkapi persyaratan verifikasi yang kurang dan dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU Sidrap.(*)