banner dprd mkassar
Tak Berkategori  

Anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu Sosialisasikan UU KUHAP di Kabupaten Sidrap, Perkuat Pemahaman Hukum Masyarakat

SUARACELEBES.COM, SIDRAP, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III, Bapak Rusdi Masse Mappasessu (RMS), hari ini menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Kabupaten Sidrap. Sabtu, 14 Juni 2025.

Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, perangkat desa, mahasiswa, dan perwakilan organisasi kepemudaan, berlangsung interaktif. Dalam sambutannya, Bapak Rusdi Masse menekankan pentingnya setiap warga negara memahami KUHAP sebagai landasan dalam proses peradilan pidana.

“UU KUHAP ini adalah payung hukum yang mengatur bagaimana proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pidana dilakukan. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang,” jelas Bapak Rusdi Masse. Beliau menambahkan, “Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi kami untuk menyerap langsung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi UU ini di lapangan.”

Dalam sesi diskusi, Bapak Rusdi Masse secara lugas menjawab berbagai pertanyaan dari peserta, khususnya mengenai hak-hak tersangka/terdakwa, prosedur penangkapan dan penahanan, serta peran masyarakat dalam mengawasi proses hukum. Beberapa pertanyaan juga menyoroti bagaimana KUHAP dapat menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat tentang hukum acara pidana akan semakin meningkat, sehingga kita semua dapat menjadi warga negara yang lebih cerdas hukum dan turut serta dalam menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan,” tutup Bapak Rusdi Masse.

Kegiatan sosialisasi UU KUHAP ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Bapak Rusdi Masse Mappasessu di Dapil Sulawesi Selatan III, menegaskan komitmen beliau dalam menjembatani kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan kebijakan di tingkat nasional.(*)

PDAM Makassar