banner dprd mkassar
HUKUM  

Eks Dirut PD Pasar Makassar Raya Resmi Jadi Tersangka Pungli

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Eks Dirut PD Pasar Makassar Raya, Abd Rahim Bustam sebagai tersangka. Penetapan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahardjo di aula kantor Kejari Makassar (14/08/2017)

Penetapan tersangka baru yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan hasil pengembangan fakta persidangan dalam kasus pungli pasar pabaeng-baeng dengan terpidana Laisa Manggong.

Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahardjo menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga memutuskan untuk menetapkan Rahim Bustam sebagai tersangka.

“kasus ini telah naik tahap sejak tanggal 3 agustus, dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan ARB sebagai tersangka,” ungkap Dicky

Dalam kasus ini, Abd Rahim Bustam diduga melakukan penganjuran terhadap kasus yang menjerat Laisa Manggong, dimana kasus tersebut telah dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

Perbuatan Rahim Bustam ini menurut tim penyidik telah melanggar pasal 8 subsider 12 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

PDAM Makassar