SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar, Yusran dituntut 1,5 tahun penjara beserta denda 50juta rupiah subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan yang digelar di ruang pongtiku Pengadilan Tipikor Makassar, (14/08/2017)
Jaksa Penuntut umum, Ahmad Yani dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bonar Harianja untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Yusran dan menghukum terdakwa sesuai tuntutan yang dibacakan dalam persidangan
“menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara beserta denda 50juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Ahmad Yani
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Yusran selaku Kepala Sekolah diduga membuka jalur penerimaan siswa baru diluar dari jalur online lalu menarik uang sumbangan dari orang tua, penerimaan siswa baru tahun 2016. Dengan cara memalsukan buku daftar siswa.
Pihak sekolah juga memanipulasi data laporan pendaftar siswa sehingga ada perbedaan siswa yang masuk. Perbedaan itu yakni laporan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar hanya melaporkan 12 kelas berisi 36 siswa tiap kelasnya ke operator Telkom.
Selain itu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersangka dianggap menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.









