SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menggelar penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di area terlarang sekitar Polrestabes Makassar, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Selasa (14/10/2025).
Operasi tersebut melibatkan Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, unsur Kejaksaan, serta personel Denpom XIV/4 Makassar. Dalam kegiatan ini, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat berhasil terjaring karena nekat parkir di kawasan yang jelas terpasang rambu larangan parkir atau “P dicoret”.
“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun di sekitar rambu larangan,” ujar Kabid Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan, saat berada di lokasi penertiban.
Ia menegaskan bahwa seluruh ruas Jalan Ahmad Yani termasuk dalam kawasan larangan parkir. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas sorotan publik yang terjadi beberapa hari terakhir terkait maraknya parkir liar di jalan tersebut.
“Jalan Ahmad Yani ini memang larang parkir di sepanjang jalan. Dan sebagaimana kemarin juga viral di media, bahwasanya menjadi sorotan ini, prioritas Jalan Ahmad Yani,” jelas Irwan.
Dalam operasi itu, petugas melakukan penyisiran ketat untuk memastikan area sepanjang Jalan Ahmad Yani steril dari kendaraan yang parkir sembarangan. Irwan menyampaikan bahwa kendaraan yang nekat parkir langsung akan digembok sebagai bentuk penindakan tegas.
“Makanya dari itu hari ini kami bersikap. Jadi, sepanjang Jalan Ahmad Yani steril kiri-kanan, tidak boleh ada parkir. Ada beberapa yang kita lihat, kita gembok, itu salah satu bentuk penindakan dari kami, dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Selain penggembokan, penindakan berupa penilangan juga dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Proses ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas bersama KBO yang bertugas di lapangan.
“Terus ditilang oleh dari pihak Polrestabes, yaitu Satlantas dipimpin langsung oleh Ibu Kasat sendiri dan KBO yang secara langsung di lapangan untuk melakukan penindakan tilang,” pungkas Irwan.
Penertiban ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelancaran serta keamanan di Jalan Ahmad Yani.









