SUARACELEBES.COM, TAKALAR -Terkait pemberitaan dugaan permainan anggaran dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh bupati takalar, yang di media online Radarnusantara.com berjudul; Bupati Takalar Diduga Kuat ‘Mainkan’ Dana Desa Rp6.308.000.000 Potensi Mubazir, tidak dibenarkan oleh pemerintah kabupaten Takalar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Takalar H Andi Guntur Hakim melakukam klarifikasi, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2018 tidaklah bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 19 tahun 2017. Pada pasal 4 Pemendes ditegaskan, bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sementara pada Perbup nomor 40/2018 pasal 18 ayat 1, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada peraturan bupati tentang tatacara pembagian dan penetapan besaran dan prioritas dana desa setiap desa Kabupaten Takalar tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati,” jelasnya
Lanjut dijelaskan pada ayat 2; pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swaskelola dengan menggunakan sumber daya bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Ayat 3; pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diprioritaskan pembentukan dan pengembangan kader desa pada bidang pemberdayaan masyarakat desa yang diharapkan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. Ayat 4; pembentukan dan pengembangan kader desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3, antara lain kader posyandu, kader kesehatan masyarakat, kader pendidikan, kader peternakan, kader perkebunan, dan kader budaya/wisata, kader pemberdayaan masyarakat dan kades sistem informasi desa.
Ditambahkan pula bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2018 berpedoman pada peraturan Bupati nomor 40 tahun 2018 tersebut.
Kepala Bagian Hukum Syahrir Mile,SH juga menambahkan bahwa Pasal 10 Permendes nomor 19 tahun 2017, menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karasteristik wilayah, dan kearifan lokal desa. Serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa.
“Dengan mengacu pada permendes tersebut, kemudian dibuatlah perbup sebagai penjabaran dari permendes tersebut. Sehingga antara keduanya tidak bertentangan” ucap Syahrir.(*)