SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sebanyak 6 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan PPKM level 3 ini sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, dimana pada PPKM periode sebelumnya, tidak ada satu pun wilayah di Sulsel yang masuk level 3.
Ke 6 daerah yang masuk PPKM level 3 tersebut yakni Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar yang berlaku sejak Selasa (15/2/2022) kemarin hingga 28 Februari mendatang.
Meningkatnya status PPKM di Sulawesi Selatan sendiri diakibatkan oleh angka positif corona (Covid-19) yang terus naik, dimana saat ini sudah mencapai 482 kasus aktif yang tercatat hingga Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Selain itu, penunjang lainnya mengapa status PPKM dinaikkan yakni hadirnya kasus perdana Covid-19 varian baru yakni Omicron di Makassar yang perlu menjadi sinyal warning atau perhatian semua pihak.
Sementara itu, untuk PPKM level 2 diterapkan di Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng,Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.
Untuk PPKM level 1 berlaku di Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.



