SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng kemaran, Rabu (16/3/2022) hari ini setelah sebelumnya menetapkan satu harga yakni Rp14.000 perliter.
Akibatnya, warga kini tak bisa lagi menikmati minyak goreng kemasan premium dengan harga miring karena kebijakan harga dikembalikan kepada produsen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menjelaskan, penyesuaian harga minyak goreng kemasan premium ini akan kembali berlaku di seluruh pasar dan toko ritel mengikuti kebijakan harga yang dikeluarkan oleh produsen serta tidak memperbolehkan untuk toko ritel dan supermarket mematok harga tertentu.
“Jadi harga tidak dipatok sama rata, tapi dikembalikan lagi ke harga pasar yang ditentukan oleh produsen masing masing-masing. Jadi kaya dulu aja ada yang Rp40 ribu per 2 liternya, ada yang Rp 42 ribu ada yang Rp 38 ribu, kan waktu belum ada kebijakan satu harga kan beda-beda harganya,” jelas Elly dikutip dari suarajabar.id.
Pencabutan subsidi minyak goreng kemasan premium pun membuat rencana operasi pasar minyak goreng yang bekerja sama dengan produsen Wilmar di beberapa kecamatan batal dilaksanakan.
Selain mencabut subsidi minyak goreng kemasan, pemerintah juga baru-baru ini mengeluarkan subsidi baru untuk minyak goreng curah yang kemudian ditetapkan di angka Rp14.000 per liter setelah subsidi sebelumnya Rp11.000 per liter.
“Yang subsidi itu hanya ada untuk minyak goreng curah, itu masih ada dengan harga HET-nya Rp 14.000 per liter. Untuk minyak goreng curah karena ada subsidi dari pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat terbatas kemarin membahas mengenai ketersediaan minyak goreng dan sangat memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global.
Alhasil, pemerintah sempat memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah dan memperhatikan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.