banner dprd mkassar
Tak Berkategori  

Forsospolmas: Rekomendasi Pansus Yang Beredar Usul Maksulkan Gubernur dan Pembinaan Wagub Sangat Subyektif

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Beredar luas hasil pansus hak angket DPRD Sulsel yang salah satu pointnya merekomendasikan ke Mahkamah Agung untuk memaksulkan Gubernur dan hanya merekomendasikan wagub Kemendagri untuk dilakukan pembinaan merupakan sebuah keputusan yang sangat subyektif dan politis serta cenderung pansus hak angket dibentuk tujuannya memang sebagai pintu masuk untuk melengserkan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.

Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel MS Baso DN menyikapi beredar luasnya rekomendasi pansus hak angket.”Jika hasil akhir dari pansus hak angket memang demikian, maka apa yang selama ini menjadi dugaan banyak pihak pansus hak angket hanya sebagai pintu masuk untuk melengserkan Gubernur yang jelas jelas hasil pilihan rakyat Sulsel melalui pemilu rakyat. Ini sangat subyektif dan terkesan like and dislike,” tegas Baso.

Menurut Baso, pangkal persoalan sehingga pansus hak angket dibentuk diawali dari adanya surat keputusan pengangkatan sejumlah 193 pejabat eselon III dan IV yang ditandatangani oleh wakil Gubernur Sulsel. Oleh karena itu jika persoalan itu dianggap bermasalah maka seharusnya yang bertanggungjawab adalah wakil gubernur Sulsel, bukan Gubernur. Selain itu, persoalan tersebut sudah dianggap selesai karena Kemendagri dan Kemenpan RB sudah merekomendasikan untuk dilakukan revisi terhadap SK 193 tersebut dan sudah dilakukan perbaikan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur. Dan itu sudah dianggap selesai oleh dua kementerian tersebut.”Ini yang seharusnya menjadi acuan bagi pansus, bukan membuat kesimpulan sendiri,” tegas Baso.

Lebih jauh dijelaskan, pansus hak angket juga sangat melecehkan dan mengabaikan apa yang menjadi keinginan dari tokoh dan orang tua Sulsel JK yang menginginkan agar persoalan yang terjadi dipemerintahan diselesaikan secara baik baik, agar tercipta kondisi aman tenteram dan damai. Namun jika kondisinya memang seperti yang beredar luas ditengah tengah masyarakat, maka bukannya menciptakan kondisi aman dan damai tapi justru semakin memperkeruh suasana, padahal tidak ada hal yang substansial yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel dan akar masalah sehingga terbentuk pansus karena adanya SK yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur.

“Ini sudah diluar nalar dan kewajaran. Pihak yang membuat persoalan justru hanya dilakukan pembinaan, tapi yang tidak berbuat apa apa justru yang mendapatkan ganjaran. Ini betul betul tidak mencerminkan rasa keadilan dan terkesan mengada ada,” jelas Baso

Meskipun ada rekomendasi semacam itu dari DPRD Sulsel, maka MA akan melihat apakah rekomendasi yang dibuat itu sesuai dengan aturan dan regulasi serta terlepas dari persoalan politis. KPK saja sudah bersikap dan menyatakan apa yang dilaporkan pansus hak angket tidak memiliki legal standing dan tidak didukung oleh data akurat. Mahkamah Agung pun tentu akan bersikap hal yang sama karena tentu akan obyektif menilai apakah betul ada aturan dan regulasi yang dilanggar yang sangat prinsip dan bersifat luas bagi masyarakat Sulsel.

“Insya Allah apa yang putuskan pansus hak angket akan dimentahkan oleh MA jika memang itu hasil final dari pansus hak angket seperti yang beredar luas ditengah tengah masyarakat,” tegas Baso.(*)

PDAM Makassar