banner dprd mkassar

DIAmi Kerahkan Lurah dan RW Kumpulkan KTP, Bawaslu : Itu Pelanggaran

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, Petahana Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, diduga telah mengerahkan pihak Kelurahan dan Rukun Warga (RW) mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memberikan dukungan pada Pilwalkot 2018 mendatang.

Keterlibatan Lurah dan RW yang dilakukan secara massif, lantas membuat Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi angkat bicara.

Menurutnya, yang dilakukan salah satu pasangan calon Walikota Makassar DIAmi, yang melibatkan langsung Aparatur Sipil Negara yakni Kelurahan dan RW telah melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan telah diturunkan dalam Bawaslu.

“Itu berarti mereka sudah melanggar UU No 10 Tahun 2016, dimana Dalam UU Pilkada sudah jelas, baik yang melakukannya itu tim sukses maupun calon peserta pilkada bisa dikenai pidana. Dalam UU Pemilu pun sudah diatur juga demikian,” kata La Ode kepada online24jam.com, Kamis (16/11/2017).

Selain itu, kata La Ode, pelaporan terhadap pelanggaran kampanye tersebut, bisa dilakukan oleh siapa saja ke pihak panitia pengawas (panwas) ataupun aparat yang berwenang seperti kepolisian dan juga petugas pendamping kampanye.

“Proses penindakannya nanti bisa melibatkan pihak-pihak tersebut. Namun, untuk penuntutan ke ranah pidana akan dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu,” ungkapnya.

Namun demikian, jika pelanggaran kampanye jenis ini telah memenuhi kriteria untuk sanksi administratif terberat, yakni pembatalan calon dari kepesertaan pilkada ataupun pemilu.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara yang ikut bermain dan turun langsung ke lapangan untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon kandidat partai politik akan dikenakan sanksi, sesuai dengan UU ASN No 6 Tahun 2014 terkait larangan keterlibatan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Sanksi juga cukup berat ketika kedapatan apalagi mereka kan Aparatur Sipil Negara, seperti yang tertera dalam UU No 6 tahun 2014, jika terbukti paling singkat bisa dipecat secara tidak terhormat,” tegasnya.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU