banner dprd mkassar

Statemennya Dianggap Melukai Difabel, ini Penjelasan KPU Sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Misna Attas mengklarifikasi statemennya yang dianggap mendiskreditkan penyandang disabilitas atau difabel dengan statementnya menyebut “disabilitas medik” di sejumlah media.

Pernyataan itu dikeluarkan Misna usai pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Selatan pada Sabtu 13 Januari 2018, di Private Care Centre (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Kalau ada kandidat yang mengalami disabilitas medik dan menurut kesimpulan tim pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi persyaratan maka itu bisa dilakukan pergantian,”.

Pada kalimat lain, Misna menguatkan statemennya dengan kalimat: “Berpatokan pada aturan pemilihan, bila ada pasangan calon yang diketahui disabilitas (cacat medis), maka bersangkutan bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat,” kata Misna yang dikutip dari sejumlah media online di Makassar.

Pernyataan Misna ini, sontak mendapat respon dari beberapa organisasi perwakilan difabel di Makassar.

Akhirnya pada Senin 15 Januari 2018, pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel dan Himpunan Wanita Disabilitas (HWDI) Sulsel mendatangi kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Misna mengatakan apa yang ia sampaikan tersebut berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat yang dikeluarkan pada Desember 2017.

“Yang saya katakan itu berdasarkan Juknis KPU nomor 231 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pilgub/Pilbup/Pilwali ,” tegas Misna.

Misna melanjutkan, dalam perumusan peraturan tersebut, KPU RI bekerja sama dengan ikatan dokter indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan badan narkotika nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal calon kepala daerah sebelum dinyatakan resmi sebagai calon.

“Saya juga baru menyadari bahwa ada yang salah dengan aturan ini ketika ada awak media yang menanyakan tentang apa itu disabilitas medik,” jelas Misna.

Karena itu dirinya berjanji akan mengkonfirmasi Juknis tersebut ke KPU Pusat tentang aturan tersebut. Misna juga berjanji akan bekerjasama dengan organisasi disabilitas agar aturan tersebut bisa direvisi.

Sementara sekertaris PPDI Sulsel, Hamzah Yamin yang juga hadir di kantor KPU berterimakasih karena Misna telah menyampaikan aturan tersebut.

“Andai ibu Misna tidak menyampaikan ini, mungkin kami tidak tahu kalau ada aturan KPU (juknis) yang mendiskriminasi penyandang disabilitas, ” ungkap Hamzah, Rabu, 17 Januari 2018.

PDAM Makassar