SUARACELEBES.COM – — Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mengawal penataan aset daerah serta penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses pengawalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari kawasan perumahan PT GMTD Tbk kepada Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Izhar Kurniawan, saat mewakili Kepala Dinas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar, Jumat (17/7/2026).
Dalam forum tersebut, Dinas Pertanahan memberikan masukan teknis sesuai regulasi pertanahan untuk memastikan setiap fasum dan fasos memiliki legalitas lahan yang jelas sebelum beralih status menjadi aset pemerintah daerah.
“Fokus kami adalah memastikan penataan aset dan legalitas lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Hal ini penting agar fasilitas sosial dan umum yang diserahkan benar-benar bersih dan jelas (clean and clear) untuk dimanfaatkan,” ujar Izhar.
RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusly bersama anggota Komisi A Andi Makmur Burhanuddin ini mengemuka sejumlah agenda penting, di antaranya:
-
Evaluasi Penyerahan PSU: DPRD menyoroti baru 7 klaster perumahan PT GMTD yang diserahkan pada Mei 2026, sementara 18 klaster lainnya masih tertahan.
-
Infrastruktur & Layanan Warga: Menindaklanjuti keluhan warga Green River View terkait akses air bersih serta penataan jalan kawasan.
-
Pembangunan Fasilitas Umum: Rencana pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga serta penyiapan lahan untuk pembangunan masjid.
Pihak DPRD Makassar mendesak PT GMTD Tbk segera menyelesaikan penyerahan sisa 18 klaster tersebut mengingat regulasi menjamin penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan rampung.
Keterlibatan aktif Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam forum lintas sektor ini menjadi langkah kunci untuk mempercepat akselerasi status hak atas tanah PSU, sehingga Pemkot Makassar memiliki legalitas penuh dalam memelihara serta membangun infrastruktur kawasan demi kenyamanan warga.









