SUARACELEBES.COM, SIDRAP — Wakil Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap, Jumat, 17 Agustus.
Pemberian remisi umum itu dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 RI. Dari total 338 yang terdiri 104 orang tahanan dan 273 Narapidana, 1 bayi, hanya 237 orang yang dapat Remisi Umum (RU) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI).
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi diantaranya 91 orang mendapat Remisi 1 Bulan, 68 orang dapat remisi 2 bulan, 58 orang dapat remisi 3 bulan, 14 orang dapat remisi 4 bulan, 4 orang yang dapat remisi 5 bulan. Untuk remis 6 belum ada. Hadiah remisi ini tak bisa diberikan pada napi, yang menjalani pidana belum mencapai 6 bulan.
Kepala Rutan Sidrap, Mansyur mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.(*)









