banner dprd mkassar

Siap-siap, Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang akan dihapuskan di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Meski begitu, namun dalam peraturan tersebut, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih bisa tetap bekerja paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip dari antara.com.

Sementara itu, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti di instansi pemerintahan hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk perekrutan tahun ini, pemerintah mengutamakan PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

PDAM Makassar