SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Calon walikota Palopo, Judas Amir baru saja diputuskan didiskualifikasi dari Pemilihan walikota Palopo 2018. Hal itu setelah Judas Amir dinyatakan melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Keputusan tersebut sah berdasarkan keterangan terlapor dalam hal ini Judas Amir dan kepala BKD, bukti surat berupa copy SK serta keterangan ahli.
Copy SK diakui oleh BKD dan terlapor yang dengan demikian bahwa copy memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
“Disimak dari diktum SK jelas ijin menteri (Mendagri) tidak di sebutkan sebagai dasar hukum. Ini adalah petunjuk bahwa ijin tidak ada saat dilakukan mutasi,” kata Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddin Djalal, SH, Selasa (17/4/2018) kemarin, seperti yang diberitakan diberbagai media.
Keputusan pelanggaran ini lalu diteruskan ke KPU Palopo yang secara aturan kandidat Judas Amir didiskualifikasi. Menanggapi situasi tersebut, partai politik pengusung Judas Amir memberi tanggapan.
Tanggapan itu datang dari Partai NasDem, melalui Juru Bicara DPW NasDem Sulsel, M Rajab menegaskan partainya siap memberikan bantuan hukum kepada usungannya di Pilwalkot Palopo.
“Sebagai partai pengusung NasDem akan memberikan pembelaan hukum untuk Judas Amir atas perkara ini,” kata M Rajab saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Ditanya potensi koalisi Partai Pengusung jalan kosong jika keputusan tersebut tidak berubah, M Rajab enggan untuk terlalu berspekulasi, ia optimis jika perkara ini bisa diselesaikan sesegera mungkin dan Judas Amir tetap bisa bertarung di Pilwalkot Palopo 2018.
“NasDem bersama partai pengsung lainnya akan segera melakukan kordinasi untuk menyelesaikan perkara ini,” terang Anggota DPRD Sulsel ini.(*)