banner dprd mkassar
HUKUM  

Pengakuan Mantan Camat Mandai Soal Korupsi Lahan Bandara Sulhas

SUARACELEBES.COM, Makassar – Mantan Camat Mandai, Mahmud Osman yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar akhirnya memberi keterangan dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar (18/09/2017)

Dalam kesaksiannya, Mahmud Osman mengaku pernah menerima pemberian dari masyarakat yang telah menerima ganti rugi lahannya melalui staf dan supirnya. Jumlah pemberian itupun beragam dan mencapai total Rp.3juta.

“mereka biasa datang ke kantor titip sama staf saya, biasa 500ribu isinya, itupun dipakai bayar utang makan Majelis,” ungkap Osman

Mahmud Osman juga menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Kecamatan sejak tahun 2014, dimana proyek pembebasan lahan ini sudah memasuki tahapan akan melaksanakan pembayaran. Sehingga ia hanya mengikuti sesuai alur tahapan dan berdasarkan hasil rapat bersama Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T)

“saya kalau dipanggil rapat, kadang hadir, karena saya menjabat tahun 2014 itu sudah mau proses pembayaran kepada masyarakat,” tambahnya

Sebelum mengakhiri pemeriksaan terhadap dirinya, Mahmud Osman juga mengaku dirinya tidak pernah membebani masyarakat atau memaksakan mereka untuk membayar dan menyetorkan uang. Ia berharap jikapun ada kesalahan yang telah ia lakukan merupakan bentuk kekhilafan ia sebagai manusia.

Usai mendengar keterangan Mahmud Osman, sidang selanjutnya akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

PDAM Makassar