SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Direktorat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (DPMPP) Universitas Bosowa (Unibos) melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tingkat fakultas sebagai tindak lanjut hasil Audit Kepatuhan dalam rangkaian Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada 7–12 Oktober 2026 di delapan fakultas Universitas Bosowa sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penjaminan mutu dan memastikan pelaksanaan standar akademik berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Rangkaian RTM diawali di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan ditutup di Fakultas Psikologi pada Senin, 12 Oktober 2026. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi ruang evaluasi bagi setiap fakultas untuk meninjau hasil Audit Kepatuhan, mengidentifikasi berbagai persoalan yang ditemukan, serta merumuskan langkah perbaikan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing unit.
Lebih dari sekadar agenda evaluasi berkala, RTM menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan tinggi yang berorientasi pada peningkatan kualitas. Melalui forum tersebut, hasil audit tidak hanya dipandang sebagai catatan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan arah perbaikan dan pengembangan mutu akademik di lingkungan Universitas Bosowa.
Pembahasan dalam RTM mencakup identifikasi pola temuan dan akar permasalahan, pemetaan hasil audit berdasarkan kategori, penyusunan rencana tindak lanjut, hingga perumusan usulan keputusan yang selanjutnya akan dibahas pada tingkat universitas.
Selain itu, evaluasi turut diarahkan pada ketercapaian standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sejumlah aspek akademik juga menjadi perhatian, termasuk implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), serta efektivitas pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar mahasiswa.
Direktur DPMPP Universitas Bosowa, Dr. Ir. Faidah Azuz, M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan RTM merupakan momentum strategis untuk memperkuat budaya mutu di lingkungan fakultas dan program studi.
Menurutnya, penguatan budaya mutu perlu diwujudkan melalui kebiasaan setiap unit dalam mengevaluasi ketercapaian standar, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta memastikan setiap langkah perbaikan dilaksanakan secara konsisten.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan peningkatan mutu tidak dapat bergantung pada satu unit kerja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur di lingkungan fakultas. Dengan adanya komitmen bersama, proses evaluasi dan perbaikan diharapkan dapat berlangsung secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, RTM memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap temuan audit memperoleh perhatian yang proporsional serta ditindaklanjuti berdasarkan tingkat permasalahan dan kewenangan unit terkait.
Kepala Departemen Audit Mutu dan Monitoring DPMPP, Susalti Nur Arsyad, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa hasil Audit Kepatuhan diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yakni observasi (OB) dan ketidaksesuaian (KTS).
Observasi merupakan temuan yang menunjukkan adanya aspek dalam pemenuhan persyaratan sistem penjaminan mutu yang masih memerlukan penyempurnaan. Temuan dalam kategori ini menjadi peluang bagi unit terkait untuk melakukan perbaikan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Sementara itu, ketidaksesuaian merupakan kondisi ketika persyaratan atau standar yang telah ditetapkan belum terpenuhi. Kategori tersebut terbagi menjadi KTS minor yang memiliki dampak terbatas dan KTS mayor yang berdampak lebih luas terhadap sistem penjaminan mutu.
Susalti menekankan bahwa setiap temuan harus disertai penjelasan, referensi, dan bukti objektif agar proses evaluasi memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengelompokan tersebut diperlukan untuk menentukan prioritas penanganan dan memastikan tindak lanjut dilaksanakan sesuai dengan tingkat permasalahan. Adapun temuan yang memiliki dampak lebih luas terhadap sistem penjaminan mutu akan menjadi bagian dari pembahasan dalam RTM tingkat universitas.
Sementara itu, Kepala Departemen Penjaminan Mutu Internal DPMPP, Tismi Dipalaya, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa RTM memiliki fungsi penting dalam menghubungkan hasil audit dengan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perbaikan di tingkat fakultas maupun program studi.
Ia menjelaskan bahwa RTM tidak hanya berfungsi sebagai forum penyampaian hasil evaluasi, tetapi juga menjadi wadah untuk mendalami akar permasalahan, menyusun rencana tindak lanjut, serta menetapkan keputusan perbaikan yang dapat diimplementasikan secara nyata.
Dalam pelaksanaannya, tindak lanjut hasil RTM perlu mendapatkan pengawalan dari Gugus Penjaminan Mutu Fakultas bersama unit terkait. Langkah tersebut diperlukan agar setiap keputusan tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan dapat dilaksanakan dan dievaluasi secara berkelanjutan.
Melalui mekanisme tersebut, setiap fakultas diharapkan mampu membangun pola pengelolaan mutu yang lebih sistematis, mulai dari identifikasi permasalahan, penyusunan solusi, pelaksanaan perbaikan, hingga pemantauan terhadap efektivitas tindak lanjut yang telah dilakukan.
Bagi Universitas Bosowa, pelaksanaan RTM di delapan fakultas menjadi bagian dari penguatan tata kelola institusi yang menempatkan kualitas sebagai tanggung jawab bersama. Penjaminan mutu tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar, tetapi juga dengan kemampuan institusi untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan proses penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Hal tersebut menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia pendidikan, perubahan pendekatan pembelajaran, serta tuntutan terhadap kualitas lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuannya.
Implementasi kurikulum berbasis OBE dan evaluasi ketercapaian CPL, misalnya, menjadi aspek yang perlu ditinjau secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran memiliki keterhubungan yang jelas dengan kompetensi yang diharapkan dari setiap lulusan.
Demikian pula pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, evaluasi mutu diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan dan memiliki arah pengembangan yang terukur.
Selanjutnya, seluruh hasil pembahasan, rencana tindak lanjut, serta usulan keputusan dari masing-masing fakultas akan dihimpun sebagai bahan dalam pelaksanaan RTM tingkat universitas.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari kesinambungan proses penjaminan mutu, sehingga berbagai persoalan yang ditemukan pada tingkat fakultas dan program studi dapat ditindaklanjuti secara terintegrasi sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan institusi.
Melalui pelaksanaan RTM tingkat fakultas sebagai tindak lanjut Audit Kepatuhan AMI Tahun 2026, DPMPP Universitas Bosowa terus mendorong terbentuknya budaya evaluasi yang tidak hanya berorientasi pada identifikasi kekurangan, tetapi juga pada penguatan sistem dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa mutu pendidikan tinggi bukanlah capaian yang bersifat tetap, melainkan proses yang memerlukan komitmen, keterbukaan terhadap evaluasi, dan kesungguhan dalam melakukan perbaikan.
Dengan keterlibatan seluruh fakultas dan unit terkait, Universitas Bosowa diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal sebagai landasan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola institusi.
Sebab budaya mutu yang kuat tidak hanya tercermin dari standar yang berhasil dipenuhi, tetapi juga dari konsistensi setiap unsur perguruan tinggi dalam mengevaluasi, memperbaiki, dan mengembangkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan.









