SUARACELEBES.COM, MAKASSAR— Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Latif sebentar lagi memasuki masa pengunduran diri sari jabatan sekprov, karena mantan Kadis Bimarga Sulsel ini akan maju bertarung di pilkada Pinrang 2018 ini.
Lalu siapa yang akan menggantikan jabatan sebagai Sekprov sebagai pelaksana tugas (plt)?
Ada sejumlah pejanat pemprov yang ada, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel H Irman Yasin Limpo alias None paling cocok dan ideal mennadi Plt Sekprov Sulsel.
Alasannya, selain kepangkatan yang melewati syarat, mantan Kadisperindag Sulsel ini sudah beberapa kali menjabat sebagai kepala SKPD dan juga pernah menjadi penjabat bupati Lutim.
“Paling cocok beliau (None), karena dia juga memiliki pengalaman dan pernah mengikuti latpim satu di Jakarta,” ujar Kepala Inspektorat Sulsel M Lutfi, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, None selalu membuat SKPD yang dipimpinnya fenomenal dan terus meraih prestasi.
Gubernur Sulsel H Syarul Yasin Limpo (SYL) tidak menampik jika None memiliki kelayakan untuk menjabat sebagai Plt Sekprov Sulsel sepeninggalan Latif. SYL akui None cerdas, profesional dan memiliki integritas tinggi.
“None memang cerdas, pemikir,” ujar SYL.
Dengan adanya kemungkinan None menjabat plt Sekprov Sulsel, berarti isu bahwa None akan menjabat sebagai Plt Bupati Bone tidak benar alias “Hoax”.
Sekprov Sulsel Abd Latif membenarkan jika None layak menggantikan dirinya. “Oh pasti, Pak None itu layak jadi plt,” ujarnya.
Abdul Latif akan melepas Jabatannya dan mundur dari ASN karena akan Maju di Pilkada Pinrang. Beradasarkan peraturan KPU, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang menyatakan maju sebagai calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mendatang harus mundur dari status ASN-nya setelah penetapan pasangan calon. Peraturan ini sesuai ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Agenda KPU dalam penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 12 Februari 2018, mendatang. Setelah ada penetapan pasangan calon kepala daerah, ASN yang akan ikut dalam pilkada serentak wajib mundur atau melepaskan statusnya sebagai ASN.(*)