SUARACELEBES. COM, MAKASSAR – Pelaksana tugas Walikota Makassar, Syamsu Rizal mengesahkan ranperda tentang perlindungan perawat.
Pengesahan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kota Makassar, Senin, 19 Maret, kemarin.
“Ranperda perlindungan perawat kini sudah menjadi perda berdasarkan Undang-Undang nomor 38 Tahun 2014,” kata Deng Ical, panggilan akrab Syamsu Rizal.
Ical mengaku mangapresiasi kinerja DPRD Kota Makassar yang betul-betul memperhatikan kebutuhan perawat khususnya dalam hal perlidungan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukti jika sinergitas DPRD dan Pemkot berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan di sahkan ranperda tersebut diharapkan agar profesi yang lain dapat turut serta dalam pelaksanannya karena keterbatasan pemerintah sebagai pemantau profesi.
“Profesi yang merasa memiliki banyak resiko dalam pelaksanan profesi segera melakukan hal yang sama. kita pemerintah punya keterbatasan untuk memantau,” tutupnya
Sekedar diketahui, mereka yang tampak hadir dalam rapat itu antara lain, unsur pimpinan, legislator, Kepala SKPD, Camat, Kepala Perusahaan Daerah Kota Makassar dan Forkopimda. (*)