banner dprd mkassar

Mappinawang : Bila Dalil Politik Uang Dikabulkan MK, Semua Caleg Gagal Berpotensi Ramai-ramai Menggugat

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pakar Hukum Pemilu Sulsel, Mappinawang ikut angkat bicara soal gugatan dugaan politik uang yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seyogyanya, kata mantan Ketua KPU Sulsel itu, gugatan politik uang tidak sampai ke MK. Cukup sampai Bawaslu melalui Gakkumdu. “Politik uang masuk sebagai tindak pidana pemilu. Ruangnya penyelesaiaanya di Gakkumdu,” kata Mappinawang, di Warkop Sija, Boulevard, Rabu, 19 Juni.

Di Sulsel diketahui, ada satu gugatan dugaan politik uang yang masuk ke MK. Yakni, caleg DPRD Sulsel dari Partai Golkar Kadir Halid sebagai pemohon dan mendudukkan termohon adalah Andi Debbie Rusdin.

Bagi Mappinawang, hal itu secara umum tidak ada masalah untuk mencari keadilan. Tetapi, apabila gugatan seperti ini kedepan dilakukan MK, maka semua caleg yang tidak lolos berdasarkan penetapan KPU pun akan menempuh jalur tersebut.

“Mk dalam hal ini akan sangat bijaksana memutuskan. Jika dalil (politik uang) secara ini dikabulkan, semua caleg gagal berpotensi bisa ramai-ramai ikut menggugat,” ungkapnya.

Sebab kata Mappinawang, dugaan politik uang tidak muncul secara tiba-tiba. Setidaknya melewati proses berjenjang.

“Politik uang tidak bisa muncul tiba-tiba. Itu harus bersoal dari awal. Tidak kemudian diam-diam dari awal (rekapitulasi), kemudian tiba-tiba muncul begitu saja usai rekapitulasi KPU RI,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, khusus gugatan pemohon Kadir Halid yang mendudukkan termohon dari istri Bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah tersebut sama sekali tidak ada persoalan atau riak-riak saat rekapitulasi di tingkat bawah. Nanti setelah rekap pleno KPU RI baru pihak pemohon melaporkan hal ini ke Bawaslu.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU