SUARACELEBES.COM, LUWU — Bebasnya sopir bus Borlindo, Pasca kecelakaan maut di jalan trans Sulawesi, kecamatan Belopa Utara, kabupaten Luwu, yang merenggut nyawa Akbar Lorosae,(Alm) 31 Juli 2022 lalu, tuai tanya dikalangan masyarakat.
Dimana sebelumnya 03 Agustus 2022 lalu, Aliansi Masyarakat Pemuda Luwu (gabungan masyarakat dan mahasiswa) melakukan aksi di depan polres dan kantor DPRD kabupaten Luwu, guna menuntut agar kasus laka yang menimpa Akbar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Aiptu Arimin, Kanit laka yang terkonfirmasi melalu via telp WhatsApp mengatakan bahwa kasus laka tersebut sudah damai, dan barang bukti kendaraan saat ini status pinjam pakai dan pelaku diberi penangguhan tahanan.
“Sudah damai, cuma barang bukti saat ini status pinjam pakai, dan penangguhan penahanan terhadap pelaku, dengan pertimbangan etikat pelaku yang sudah menyantuni korban,”. Kata Arimin.
Terkait beredarnya isu adanya keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus itu, dibantah langsung Arimin. “Isu itu tidak benar, saat ini kasus laka tersebut sedang proses lebih lanjut,”. Tegasnya.
Dilain sisi, Asdar T. Tarika, S.H. mengatakan bahwa Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).
Merujuk pada putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Lanjut Asdar, Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana, sementara dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian.
“Jadi adanya perdamain dengan keluarga korban dengan menunjukkan itikat baik, hal ini akan jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pelaku, namun proses hukum tetap berlanjut,” kata Asdar yang juga berprofesi sebagai advokat.
“Apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan,”. Tutupnya.(p










