SUARACELEBES.COM, Makassar – Sidang lanjutan dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, (18/09/2017)
Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan yakni I Nyoman Arya mantan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkot dan saat ini sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Infokom Makassar, Armin Faerah Kasubag Penyediaan Lahan Sekdis Penanaman Modal, dan PT PP Ilham Abadi selaku Manajer Teknik.
Pada pemeriksaan saksi-saksi ini terungkap fakta bahwa sebelum terjadinya rapat mediasi untuk membahas sewa menyewa lahan yang dilakukan PT. Pelindo melalui PT. PP dan dihadiri oleh Muhammad Sabri selaku Asisten I Pemkot Makassar, perwakilan Pelindo dan PT. PP serta Rusdin dan Jayanti, sempat terjadi pertemuan antara Walikota Makassar dengan Pelindo.
Saksi Armin Faerah mengaku bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebanyak dua kali untuk membahas terkait upaya pembebasan lahan untuk pembangunan Makassar New Port. Selain Walikota Makassar, turut hadir pula Kabag Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Kabiro Hukum Pemkot Makassar
“pernah ada pertemuan yang di inisiasi oleh Pelindo sebanyak dua kali, pertemuan pertama di ruang rapat walikota, yang kedua di kantor Pelindo,” ungkap Armin
Atas penyataan saksi-saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kamaria menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi terhadap Walikota Makassar. Namun untuk mengetahui lebih tepatnya jadwal pemanggilan tersebut, ia mengaku masih akan merapatkannya dengan tim penuntut umum
“Iye pasti akan dipanggil walikota, karena di berkas perkara juga dia diperiksa,” jelas Kamaria melalui pesan whatsup
Usai mendengar keterangan ketiga saksi untuk terdakwa Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti. Sidang akan kembali bergulir pada Kamis, 21 September mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.









