banner dprd mkassar

Oknum Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp 50 Miliar

Ilustrasi minyak goreng (int)

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan satu harga untuk minyak goreng kemasan satu liter yakni seharga Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Untuk mengawal kebijakan tersebut, Polri telah membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Pemantauan tersebut untuk mengantisipasi adanya proses penimbunan minyak goreng oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Tak tanggung-tanggung, Polri sudah menyiapkan sanksi bagi oknum penimbun minyak goreng yakni denda sebesar Rp 50 Miliar yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107.

Polri juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan.

Sementara itu, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

PDAM Makassar