banner dprd mkassar

Omicron Tembus 1.000 Kasus, Kemenkes Perbolehkan Isoman

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Berdasarkan data per 21 Januari, kasus kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia terus mengalami peningkatan yang kini mencapai 1.078 kasus.

Ke 1.078 kasus tersebut Terdiri dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) 756 orang, transmisi lokal 257 orang, dan masih dalam penyelidikan epidemiologi untuk 65 kasus.

Negara kedatangan PPLN paling banyak adalah Arab Saudi. Kemudian dilanjutkan Turki, Amerika Serikat, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.

Saat ini, ratusan pasien Omicron tersebut menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, dan sisanya menjalani karantina di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Meski begitu, namun pihak Kemenkes saat ini telah memberikan lampu hijau untuk aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar Omicron dengan syarat kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan.

Dirilis dari CNNindonesia.com, dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

PDAM Makassar