SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memutuskan warna kertas suara pada Pemilu 2024.
Keputusan ini telah diambil oleh KPU RI dan meminta agar KPU yang ada di daerah mensosialisasikan warna kertas Pemilu 2024 mendatang.
Adapun warna-warni kertas suara untuk Pilpres adalah abu- abu, DPR-RI kuning, DPD-RI merah, DPRD Provinsi biru dan DPRD Kabupaten/Kota hijau dengan latar putih.
Warna kertas suara ini hanya terjadi perubahan antara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana Pemilu 2019 silam, warna kertas suara DPRD Provinsi hijau dan DPRD Kabupaten/Kota biru.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan, warna kertas suara ini berdasarkan Peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu mendatang.
“PKPU-nya sudah ada diturunkan dari pusat. PKPU ini kemudian ditindaklanjuti KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPUD Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan ke masyarakat,” kata Marzuki melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).