SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pemerintah telah menetapkan satu harga untuk minyak goring kemasan sebesar Rp14.000 per liter sejak tanggal 19 Januari lalu.
Sejak penetapan tersebut, seluruh pedagang doharuskan menjual minyak goring seharga Rp14.000 perliter baik pasar modern maupun tradisional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat bisa menemukan pedagang yang menjual harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah maka bisa dilaporkan, dimana Kementerian Perdagangan telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Cara melaporkannya pun mudah, bisa melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337 atau melalui surat elektronik ke hotlinemigor@kemendag.go.id, dimana layanan komunikasi pengaduan ini akan dilayani hingga 24 jam.
Selain itu, pihak Kementrian Perdagangan (Kemendag) juga terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng.
Kemendag sendiri masih memberikan waktu selama sepekan kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pasar tradisional untuk melakukan penyesuaian harga, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken,
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan ancaman bagi siapa saja yang melakukan penimbunan minyak goring. Sanksinya pun tidak main-main, yakni penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar.










