SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Sebanyak empat daerah di Pulau Jawa kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Status tersebut diumumkan langsung pemerintah, dimana penetapan dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir dengan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ke empat daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun dan akan berlaku dari tanggal 22 hingga 28 Februari mendatang.
Empat daerah ini akan menerapkan sejumlah aturan ketat, seperti kegiatan di perkantoran sektor esensial (WFO) hanya boleh dilakukan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjungnya pun dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Untuk tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara itu, jumlah daerah level 3 yang sebelumnya hanya 66 daerah kini naik menjadi 99 daerah. Pada saat yang sama, jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah. Sementara itu, tak ada lagi daerah level 1 pada PPKM pekan ini.









