SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Empat orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Hal ini diungkapkan oleh Kajari Mamuju, Andi Hamka yang menjelaskan bahwa berkas perkara ke empat tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan.
“Kalau terkait sidang dilihat dari tempat kejadiannya ada di Mamuju jadi jelas disidangkan di Mamuju,”ujarnya, Kamis(22/3/2018).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kejati Sulsel, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejari Mamuju. Empat orang tersangka yang dimaksud adalah mantan anggota DPRD sulbar yakni, Andi Mappangara, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan Harun.
Mereka dianggap telah bertanggung jawab terhadap penyimpangan dalam proses penyusunan APBD provinsi Sulbar tahun 2016. Modusnya, mereka menyepakati besaran pokok pikiran tahun 2016 sebesar Rp 360 milyar untuk dibagi-bagi kepada 45 Anggota Dewan lainya.
Pada tahun 2016, jumlah tersebut teralisasi sebesar Rp 80 miliar yang digunakan untuk kegiatan PUIPR, DISNAKBUD dan SEKWAN. Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain dan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
Mereka dianggap telah secara sengaja dan melanggar hukum, memasukan pokok – pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016, tanpa memalui proses dan prosedur yang tepat.
Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.