banner dprd mkassar
HUKUM  

Mantan Rektor Prof Arismunandar Jadi Saksi Korupsi Laboratorium UNM

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Arismunandar duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik UNM, di Pengadilan Tipikor Makassar (22/08/2017)

Prof. Arismundar diambil keterangannya sebagai saksi dalam jabatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan laboratorium dengan total anggaran Rp.40 Milyar. Selain mantan Rektor, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Iksan Ali dan Ismail.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh terus mencecar saksi-saksi dengan pertanyaan terkait proyek pembangunan laboratorium Fakultas Teknik UNM, termasuk fakta mengenai keberadaan terdakwa Yauri Razak selaku Konsultan Pengawas pada proses berjalannnya pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Asnawi Patendjengi usai mendengar keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku sangat menyayangkan proses peradilan dalam kasus ini. Sebab, berdasarkan fakta persidangan seluruh saksi yang dihadirkan sangat berpotensi untuk ikut diseret dalam kasus ini.

“coba kita liat tadi, fakta-fakta yang terungkap di sidang, saksi iksan ali itu siapa ? tidak masuk dalam struktur sementara ia sangat berperan dalam proyek ini, harusnya diseret juga dia,” ungkap Asnawi

Begitupula dengan keterlibatan Prof. Aris selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek ini tak lepas dari tanggungjawabnya dalam mengendalikan dan membentuk struktur pelaksana proyek.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula pasa awal Januari 2016, setelah PT JBN menerima pembayaran pelunasan, seperti tertera dalam kwitansi pembayaran tertanggal 21 Desember 2015.

Padahal progres pengerjaan bangunan lab terpadu tersebut belum rampung sebagaimana dalam perencanaan pada akhir masa kontrak 31 Desember lalu. Bahkan hingga kesempatan kedua diberikan selama 90 hari kalender atau hingga 30 Maret, perusahaan jasa konstruksi itu tidak juga menyelesaikan pengerjaan.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp 34.953.700.000, dan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sulsel, proyek gagal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.291.459.583.

Adapun tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah Edy Rachmad Widianto, selaku rekanan yang juga Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Yauri Razak selaku Konsultan Management Kontruksi (MK) PT Asta Kencana Arsimetama, dan Dr Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen UNM tahun ajaran 2015.

PDAM Makassar