banner dprd mkassar
HUKUM  

Hakim Tunggal Praperadilan Jentang Terima Kesimpulan Hari ini, Apa Hasilnya ?

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Gugatan Praperadilan Soedirjo Aliman alias Jentang memasuki tahap kesimpulan hari ini, Rabu (22/11/2017) di Pengadilan Negeri Makassar. Dimana, Hakim Tunggal, Harto Pancono akan menerima kesimpulan dari kedua pihak, baik itu dari Penasehat Hukum Jentang selaku pemohon, maupun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel selaku pihak termohon

Sebagaimana pada tahap pembuktian, pihak Penasehat Hukum Jentang telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat-surat, serta putusan hasil gugatan perdata, dan ditambahkan dengan menghadirkan Ahli Pidana, Prof Said Karim dari Universitas Hasanuddin, Makassar.

Juru Bicara Pengadilan, Bambang Nur Cahyono mengungkapkan bahwa sesuai tahapan pada sidang gugatan Praperadilan, hari ini Hakim Tunggal akan menerima kesimpulan dari kedua pihak. Kesimpulan tersebut kemudian akan kembali diperiksa Hakim sebelum memutus gugatan tersebut.

“sesuai jadwalnya, hari ini kesimpulan, InsyaAllah besok baru pembacaan putusan, karena Praperadilan itu hari ditetapkan dari tujuh hari,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Soedirjo Aliman alias Jentang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan Buloa menyusul tiga terdakwa sebelumnya yang telah menjalani persidangan, yakni Sabri , Rusdin dan Jayanti.

Merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang menyeretnya, Jentang menggugat Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Praperadilan. Dalam gugatannya, Jentang memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dengan sprindik no Print-622/R.4/Fd.1/11/2017 yang dikeluarkan pada 1 November oleh Kejati Sulsel tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Jentang juga meminta agar pihak Kejati Sulsel sebagai termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya, dan menyatakan tidak sah atas penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon.

PDAM Makassar