SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Proses penanganan satu titik fasum yang berhasil dideteksi oleh Tim Terpadu Penyelamatan Fasum Fasos dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengarah pada tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alham Alang mengatakan, proses hukum yang dilakukan saat ini ialah tahap klarifikasi berupa pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket puldata).
Meski masih ditahap pengumpulan bahan keterangan, namun penguasa fasum ini terindikasi dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hal ini lantaran yang bersangkutan disinyalir seorang pejabat pemerintahan.
“Kami janji ini ditangani secara profesional dan proporsional. Kalau ada rakyat biasa atau pejabat yang terlibat, maka tentu harus dijadikan tersangka,” tandas Alham.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam menambahkan, tengah bersiap menunggu hasil pulbaket dan puldata Bidang Intelijen Kejari Makassar. “Saya akan berkoordinasi dengan Kasi Intel terkait hal itu,” singkat Helmi.
Data yang dihimpun, terdapat tiga kecamatan di kota Makassar yang berhasil di identifikasi sebagai wilayah fasum yang dikuasai. Tiga kecamatan ini, yakni Manggala, Panakukang dan Tamalanrea diduga dikuasi oleh penguasa Fasum, yang tidak hanya berasal dari kalangan pengusaha namun juga diduga berasal dari birokrat serta anggota dan mantan anggota DPRD.









