banner dprd mkassar

Mengaku Khilaf, KPU Siap Revisi Juknis Bermuatan Disabilitas Medis

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya bersedia untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 231/2017, pasca ditemukannya penggunaan bahasa dan standarisasi sehat jasmani dan rohani yang dinilai mendiskriminasi penyandang disabilitas atau difabel dalam event politik di Indonesia.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengaku khilaf dalam penggunaan kata disabilitas medis dan adanya penentuan standar mampu jasmani dan rohani dalam SK Petunjuk Teknis (Juknis) KPU No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.

Menurutnya, pihaknya tidak ada sama sekali kesengajaan dalam membuat SK Juknis ini. Kelalaian terjadi karena banyaknya pekerjaan KPU.

Ilham memastikan KPU untuk membuka akses sebesar-besarnya kepada penyandang disabilitas untuk bekerjasama dengan KPU agar tidak ada lagi ketentuan dalam Pilkada yang mendiskriminasi para penyandang disabilitas.

“Prinsipnya kami siap merevisi SK 231 ini. Kami segera merevisi, agar penyandang disabilitas kembali mendapat akses publik,” kata Ilham dalam siaran pers hasil rapat pertemuan dengan Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas dan sejumlah organisasi perwakilan difabel di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Senin 22 Januari 2018.

Ia juga akan menyesuaikan terminologi disabilitas versi kedokteran atau medic dengan terminologi yang menjadi ketentuan yang ada di dalam Undang-undang (UU) Disabilitas.

Ketua I PPUA Disabilitas, April Kaisar dikonfirmasi menambahkan bila pihaknya meminta KPU Pusat melakukan revisi selambatnya pada 12 Februari 2018 atau sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2018.

“Kami juga meminta kepada KPU untuk mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Bab II, III dan V itu tidak diberlakukan lagi. Kita juga meminta dalam revisi SK 231 itu supaya tidak membatasi hak-hak penyandang disabilitas, ” ujarnya.

Selain itu, April menyebut naskah revisi itu akan dilakukan secara bersama-sama antara KPU dan PPUA Disabilitas.

Sementara Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Abdul Rahman berharap revisi segera dilakukan mengingat tahapan Pilkada di seluruh Indonesia sudah mulai berjalan.

Selain itu, ia meminta kepada KPU untuk segara sosialisasi hak-hak difabel di Indonesia agar Pilkada tahun ini benar-benar inklusi. “Tidak mengulangi kesalahan pada Pilpres dan Pilcaleg nanti, ” ujar Gusdur, sapaan Rahman.

Gusdur, difabel netra ini berharap kedepannya KPU paham atas isu-isu disabilitas. “Kita berharap jajaran KPU dari pusat hingga kabupaten/kota itu paham dengan isu disabilitas. Dan tidak ada bahasa khilaf, keliru atau sibuk dalam menciptakan kebijakan dan aturan, ” ujar Rahman.

Sebelumnya sejumlah organisasi penyandang disabilitas atau difabel di Sulawesi Selatan protes atas pernyataan komisioner KPU Sulsel Misna M Attas yang menyebut istilah ‘disabilitas medis’.

Istilah itu dikeluarkan saat diwawancarai oleh sejumlah jurnalis di Private Care Centre (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, Sabtu, 13 Januari 2018

Wawancara itu mengenai tanggapan KPU terhadap hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilkada Serentak dan Pilkada Gubernur Sulsel.

“Berpatokan pada aturan pemilihan, bila ada pasangan calon yang diketahui disabilitas (cacat medis), maka bersangkutan bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat,” ucap Misna.

PDAM Makassar