banner dprd mkassar

Menang Sengketa Lahan, PT Semen Bosowa Maros Menunggu Langkah Rusmanto Selanjutnya

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – PT Semen Bosowa Maros (SBM) menggelar jumpa pers terkait kasus sengketa lahannya melawan Rusmanto mansyur Efendi yang kini bergulir di pengadilan Tinggi Kota Makassar.

Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Barru mengeluarkan putusan menolak gugatan dari kedua belah pihak PT SBM dan Rusmanto, pihak Pengadilan Tinggi Makassar kini mengeluarkan putusan baru.

Putusan baru tersebut memenangkan upaya banding dari pihak pembanding yakni PT SBM dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru tanggal 14 Oktober 2021 No.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Makassar juga menolak eksepsi terbanding I semula tergugat I yakni Rusmanto, dan para turut terbanding semula turut tergugat untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat seluruhnya.

Pihak Pengadilan Tinggi Makassar juga menyatakan tanah objek sengketa seluas 52.351 m2 ( Lima puluh dua ribu tiga ratus
lima puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01 / Desa
Siawung / 1995 adalah milik pembanding semula Penggugat.

Sementara itu, perbuatan pihak terbanding semula yang membeli objek sengketa
dari Hj. St. Aminah ( Orang tua para terbanding II semula para tergugat II) dan
perbuatan Hj. St. Aminah (Orang tua para terbanding II semula para tergugat II)
yang menjual objek sengketa kepada terbanding I semula Tergugat I dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Makassar adalah melanggar Hukum.

Dengan dikabulkannya permohonan banding dari pembanding yakni PT.
SBM oleh Pengadilan Tinggi Makassar, maka selanjutnya pihak tergugat masih memiliki waktu selama 14 Hari untuk memutuskan, apakah akan mengajukan permohonan Kasasi ke MA atau tidak.

Pihak PT SBM pun menunggu langkah pihak Rusmanto selanjutnya apakah  akan mengajukan kasasi jika sekiranya tidak setuju atau tidak sependapat dengan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU