banner dprd mkassar

Putusan MA, Pasangan DIAmi Batal Bertarung di Pilwalkot

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Kasus sengketa Pilwalkot Makassar, Mahkamah Agung (MA) resmi mengetuk palu menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Senin (23/4/2018).

Putusan ini berarti sang petahana, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) secara resmi keluar atau gugur dari pertarungan pemilihan wali kota Makassar dan menjadikan sang penantang, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi melawan kotak kosong pada Juni mendatang.

“Hasil kasasi KPU ke MA ditolak,” ujar Juru Bicara MA Agung Suhadi.

Namun jurubicara MA tidak menjelaskan alasan penolakan itu. Mengetahui hal ini sejumlah relawan Appi – Cicu langsung meakukan Sujud Syukur.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara paslon nomor urut 1 Appi Cicu Arsony mengapesiasi putusan MA dan menganggap hal tersebut telah berlandaskan aturan yang ada.

“Alhamdulillah bahwa MA menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta hukum,” singkatnya.

PDAM Makassar