banner dprd mkassar

Penataan Parkir Diperketat, Pemkot Makassar Wajibkan Jukir Terdaftar di Kecamatan

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat pertemuan Perumda Parkir, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kecamatan di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).

Agendanya pemaparan Perumda Parkir terkaiy sinergitas kecamatan dan optimalisasi pengelolaan parkir di Kota Makassar. Itu, dalam upaya membenahi sistem pelayanan perparkiran yang lebih tertib, terukur, dan berbasis data.

Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pertemuan bersama jajaran kecamatan menekankan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam mendukung kinerja Perumda Parkir, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Pertemuan ini membahas konsep pelayanan perparkiran yang disiapkan Perumda Parkir. Tentu ini membutuhkan dukungan dari para camat, karena kewenangan di wilayah masing-masing mencakup aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan di kelurahan dan kecamatan,” ujar Andi Zulkifly usai rapat koordinasi tersebut.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu menjelaskan, salah satu poin utama dalam kolaborasi tersebut adalah pendataan juru parkir (jukir) secara menyeluruh. Seluruh jukir diwajibkan terdata dan diketahui oleh lurah serta camat setempat.

“Semua jukir harus terdata dan diketahui oleh lurah dan camat. Tidak boleh lagi ada jukir yang beroperasi di wilayah kelurahan dan kecamatan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Ini penting agar ketika terjadi persoalan, data dan informasi bisa segera diakses,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Perumda Parkir juga membuka ruang bagi pemerintah kecamatan untuk memberikan masukan terhadap kinerja jukir di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta meminimalkan potensi pelanggaran.

“Camat dan lurah juga dapat menyampaikan evaluasi terhadap kinerja jukir. Ini menjadi bahan perbaikan bagi Perumda Parkir dalam meningkatkan pelayanan,” katanya.

Pemkot Makassar juga mendorong pembenahan titik-titik parkir di setiap kecamatan. Proses tersebut membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah wilayah, termasuk dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perparkiran.

“Beberapa titik parkir sementara dibenahi. Ini tentu membutuhkan kolaborasi dengan kecamatan, termasuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Zulkifly juga menyoroti komposisi jukir yang masih didominasi oleh warga di luar Kota Makassar. Berdasarkan laporan Perumda Parkir, sekitar 50 persen jukir bukan merupakan warga ber-KTP Makassar.

“Data yang disampaikan menunjukkan sekitar 50 persen jukir bukan warga Kota Makassar. Ke depan, kita ingin ada pemberdayaan masyarakat lokal. Mengapa tidak kita prioritaskan warga Makassar, khususnya yang berada di wilayah setempat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, penempatan jukir di suatu kelurahan sebaiknya mengutamakan warga setempat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Misalnya di Kelurahan Manggala, sebaiknya yang diberdayakan adalah warga Manggala atau wilayah terdekat. Ini bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat lokal,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan langkah tersebut diawali melalui rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas wilayah.

“Rapat ini lebih kepada sinergitas antara pengelola parkir dengan camat dan lurah. Ke depan, kami menginginkan seluruh juru parkir di Kota Makassar wajib ber-KTP Makassar,” ujar Adi Rasyid Ali.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah jukir yang bukan warga Kota Makassar masih cukup besar, bahkan mencapai sekitar 50 persen. Mereka berasal dari sejumlah daerah penyangga seperti Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.

“Masih banyak jukir yang bukan ber-KTP Makassar, ada yang dari Maros, Gowa, dan daerah lain. Ke depan, untuk titik parkir baru, penempatannya wajib diisi oleh warga yang berdomisili dan ber-KTP Makassar,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penataan, Perumda Parkir akan mewajibkan setiap jukir yang bertugas untuk mendapatkan rekomendasi dari lurah dan camat setempat. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung aspek pendataan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.

“Jukir yang akan ditempatkan harus memiliki rekomendasi dari lurah dan camat. Dengan begitu, identitas mereka jelas dan mudah dipantau. Lurah dan camat juga lebih mengetahui kondisi wilayahnya, termasuk potensi keamanan,” katanya.

Selain itu, Perumda Parkir akan mendistribusikan basis data titik parkir dan identitas jukir kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan. Untuk titik parkir baru, jukir diwajibkan mendaftarkan diri di kantor kelurahan agar seluruh data terintegrasi.

“Kami akan memberikan database titik parkir dan nama-nama jukir kepada lurah dan camat. Untuk titik baru, jukir wajib mendaftarkan diri di kelurahan masing-masing supaya semuanya terdata,” ujarnya.

Adi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap jukir yang saat ini telah beroperasi. Proses teknis penataan akan dikoordinasikan bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan.

“Tentu akan ada pendataan ulang. Teknisnya nanti diatur, termasuk berkolaborasi dengan lurah untuk memastikan data kependudukan mereka,” jelasnya.

Lebih jauh, kebijakan ini juga diarahkan untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. Ia menilai, profesi jukir saat ini memiliki potensi penghasilan yang cukup menjanjikan, sehingga dapat menjadi alternatif lapangan pekerjaan bagi warga yang belum bekerja.

“Ini juga bagian dari pemberdayaan masyarakat. Masih banyak warga kita yang belum bekerja. Kenapa tidak kita utamakan pemuda-pemuda di kelurahan setempat daripada mendatangkan dari luar,” ujarnya.

Menurutnya, penataan jukir berbasis wilayah juga dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan, karena identitas dan domisili jukir lebih jelas serta mudah dipantau oleh aparat setempat.

“Kalau jukirnya jelas, lurah tahu, camat tahu, maka ketika ada persoalan, penanganannya lebih cepat. Ini juga untuk mencegah potensi konflik atau kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

PDAM Makassar