SUARACELEBES.COM, GORONTALO. Solidaritas untuk Korban Kriminalisasi UU ITE setelah kritik terhadap Tindakan oknum dosen yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Sulawesi Selatan. Kamis, (23/92021).
Dr. Ramsiah Tasruddin Dosen Fakultas Dakwah & Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar, dilaporkan pada Juni 2017 setelah melakukan kritik terhadap tindakan Nursyamsyiah (Wakil Dekan saat itu), yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar. Tindakan tersebut dinilai Ramsiah bukan merupakan tupoksi dari WD III.
Kritik tersebut dibuat melalui percakapan WhatsApp Grup (WAG) SAVE FDK UIN ALAUDDIN yang terbatas antara Dosen dan diperuntukkan untuk membahas masalah internal Fakultas, dimana Nursamsyiah sebagai pelapor tidak berada dalam WAG tersebut.
Pada tahun 2019 Polres Gowa menetapkan Ramsiah Sebagai Tersangka melanggar UU ITE terkait Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.
Seharusnya proses hukumnya dapat dihentikan setelah berkas perkara bolak-balik diantara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan penyidik membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda sebanyak 3 kali, dan Jaksa tetap mengembalikan SPDP tersebut karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat materil dan formil.
Apalagi terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan POLRI tentang Pedoman Penerapan Pasal Tertentu dalam UU ITE
Ramsiah mengungkapkan dalam SKB ini, jelas dan tegas menyebutkan, “Bukan merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.”.
Bukannya perkara dihentikan dan ditutup, Penyidik Polres Gowa justru mengirimkan kembali SPDP yang ke-4 tertanggal 15 September 2021, lalu memanggil Ramsiah untuk diperiksa tambahan yang akan dihadiri pada:
Ramsiah masih terus berjuang untuk mendapatkan Keadilan dan membutuhkan solidaritas dari kita semua untuk lepas dari jerat UU ITE. 4 tahun tahun kasus berjalan, 4 kali sdh berganti Kapolres, 4 kali sdh berganti Penyidik, 4 kali bolak balik ke Kejaksaan. (Rama).
#SemuaBisaKena
#RevisiTotalUUITE
#KebebasanAkademik