SUARACELEBES.COM, WAJO – Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP Zainuddin, S.E berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (22/09/2022).
Terduga pelaku berinisial MA yang berumur 45 tahun yang bekerja sebagai seorang petani di Desa Rumpia.
Adapun barang bukti yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian, berupa 1 sachet narkoba jenis sabu berukuran kecil seberat 1,41 Gram, uang tunai sebanyak Rp500.000, dan satu buah hp.
Selanjutnya, terduga pelaku MA telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik itu berupa administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara, dan pemberkasan.
Selain itu, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Ainun Muhammad)










