SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi salah satu partai politik terancam tidak lolos menjadi partai peserta Pemilu 2019 mendatang. Lantaran PKPI dianggap tidak melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua PKPI Sulsel, Suzanna Kaharuddin mulai angkat bicara, menurutnya partainya masih memiliki peluang untuk lolos pada Pemilu nantinnya. Meskipun ia mengakui bahwa ada beberapa daerah di provinsi lain yang bermasalah, namun wilayah Sulsel yang dipimpinnya dinyatakan aman.
“KPU kan belum secara resmi mengumumkan PKPI tidak lolos verifikasi. Karena masih ada perbaikan dan saya optimis PKPI lolos,” kata Suzanna melalui sambungan telepon.
Suzanna yang juga Anggota DPRD Sulsel merupakan satu-satunnya kader PKPI yang duduk di DPRD Provinsi Sulsel. Iapun masih optimis partainya masuk Pemilu 2019. Ia pun tidak berfikir untuk pindah partai.
“Saya tidak memiliki keinginan untuk pindah partai atau mencaleg di partai lain, saya tetap optimis maju di Pileg melalui PKPI,” ujarnnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah melengkapi dokumen. Sementara 13 partai lainnya dinyatakan kurang melengkapi dokumen.
Adapun ketentuannya, setiap partai yang mendaftar harus memenuhi persyaratan perwakilan kantor cabang sebanyak 100 persen di 34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dari setiap provinsi, dan 50 Persen perwakilan tingkat kecamatan dari kabupaten/kota.
Berikut 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen yakni:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik. (SO)