SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dirkrimsus Polda Sulsel, terus mendalami adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pohon ketapang kencana Pemkot Makassar. Penyidik menyoroti dua rekanan yang menangani proyek tersebut.
Kanit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sulsel, Kompol Abdul Muthalib membeberkan ada dua rekanan yang ikut tender proyek ini ikut disorot karena diduga perusahaan tersebut bersifat dikendalikan orang lain.
“Ada dua perusahaan yang dikendalikan orang lain. Artinya, perusahaan dipinjam. Sehingga nampak di situ ada orang lain yang mengendalikan perusahaan itu,” beber Abdul Muthalib yang ditemui di kantornya, Selasa (23/10/2018).
Dia menyebutkan dua perusahaan tersebut, yakni CV Cahaya Sukses dan CV Ary Gasebo. Kedua rekanan ini akan disegera periksa atas dugaan penyalahgunaan nama perusahaan tersebut oleh oknum tertentu.
“Makanya kami melihat bukan hanya empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Tapi ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab. Makanya kita dalami sekarang,” imbuhnya.
Diketahui, Polda Sulsel telah menetapkan mantan pelaksana tugas kepala Dinas Lingkungan Hidup (dulu Dinas Pertamanan dan Kebersihan) Abd Gani Sirman sebagai tersangka. Tiga tersangka lannya, yakni Kabid Pertamanan DLH, Budi Susilo, honorer Buyung Haris, dan pensiunan PNS, Abu Bakar Muhajji.









