banner dprd mkassar
Tak Berkategori  

Forsospolmas: Jika Pembahasan APBD Deadlock, Gubernur Bisa Gunakan Pergub

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Perseteruan antara Pemprov dan DPRD Sulsel atas pembahasan RAPBD 2019, semakin meruncing dan diwarnai dengan aksi Walk Out dari Fraksi Partai Golkar yang merasa tidak dihargai oleh Gubernur Sulsel. Meskipun Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah telah bertemu dengan unsur pimpinan dewan, namun pembahasan APBD Sulsel masih mengalami jalan buntu.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN menegaskan, hubungan antara kedua lembaga tersebut seharusnya tetap terjaga dan sinergis sehingga apa yang menjadi kepentingan dan keinginan masyarakat terealisasi melalui pembiayaan pembiayaan yang berasal dari APBD.”Semua pihak harus mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi maupun golongan,” tegas Baso
Lebih jauh dijelaskan, pada prinsipnya APBD ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) sesuai UU.

Namun jika pembahasan tersebut mengalami ‘deadlock’ atau tidak terjadi kesepakatan atau kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, maka pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur bisa menggunakan Pergub dalam pengesahan APBD. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri memang diatur soal pengesahan APBD lewat peraturan kepala daerah. Berikut bunyi pasal 313 yang mengatur hal tersebut: ‘Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai
keperluan setiap bulan’. Kendati demikian, menurut Baso, agar harmonisasi dan hubungan kedua lembaga tersebut tetap terjaga, sebaiknya pengesahan APBD ditetapkan lewat Perda bersama sama DPRD yang memang memiliki tri fungsi yakni, penganggaran, pengawasan dan legislasi dalam sistem perpolitikan yang kita anut saat ini.

” Jika APBD dengan terpaksa harus disahkan dengan menggunakan Pergub, maka Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota,” jelas Baso

Menurut Baso, beberapa kasus korupsi yang terjadi di beberapa daerah selama ini bermula dari pembahasan berbagai perda termasuk perda tentang APBD yang diduga telah terjadi ‘kongkalikong’ antara eksekutif dan legislatif. Nah untuk mengantisipasi dan menghindari hal tersebut, maka sesuatu yang tidak bisa ditoleransi dan disepakati sebaiknya jangan dipaksakan terjadi lobi lobi politik yang akan berakibat fatal bagi kedua lembaga tersebut.

”Jika memang pengesahan APBD harus menggunakan Pergub, maka itu langkah yang terbaik daripada akhirnya harus berurusan dengan hukum,” tegas Baso.(*)

PDAM Makassar