SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Anda punya kendaraan bermotor dengan branding kandidat Pilkada? Jangan coba-coba memasuki pagar apalagi sampai memarkirnya di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Anda dipastikan akan diusir.Yah, setelah tahapan Pilkada Serentak 2018 di Sulsel bergulir, Dinas Pendidikan Sulsel mengambil beberapa kebijakan untuk ‘memagari’ institusi dan para karyawannya (aparatur sipil negara) dari keberpihakan maupun kesan berpihak pada kandidat mana pun dalam ajang Pilkada 2018.
Salah satu kebijakan paling mencolok adalah larangan masuk bagi kendaraan bermotor (roda empat maupun roda dua) ke area Kantor Disdik.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga netralitas person-person maupun institusi dari keberpihakan pada pilkada. Dengan demikian, hal itu juga menegaskan bahwa ASN Disdik Sulsel dilarang memasuki wilayah politik (politik praktis).
“‘Kendaraan’ politik saja dilarang masuk, apalagi kepentingan politik dari siapa pun yang bawa kendaraan itu. Pesannya sudah sangat jelas,” terang Juru Bicara Disdik Sulsel Hastuti Hamzah, Rabu (23 Januari 2018).
Selain kendaraan ber-branding kandidat, motto, maupun visi-misinya, larangan lainnya bagi ASN adalah menunjukkan simbol-simbol yang menjadi simbol kandidat tertentu. Misalnya gerakan tangan tertentu saat berfoto bersama yang kemudian diunggah ke kanal-kanal media sosial, itu hukumnya ‘haram’.
“Yang lainnya seperti mencentang tanda ‘like’ di postingan kandidat maupun oleh timnya, itu juga sudah lama Pak Kadis (Irman Yasin Limpo) larang,” tambah Hastuti yang juga guru BK SMK Negeri 1 Makassar ini.
Bahkan, Irman beberapa kali menegur stafnya dan tamunya yang saat berfoto bareng di kantor maupun di luar kantor menunjukkan bahasa tubuh (gerak tangan) yang merujuk pada simbolisasi kandidat tertentu.(*)