SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan terkait pengeras suara dalam dan luar masjid.
Menurut Yaqut, pedoman tersebut bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
Yaqut juga memberikan contoh dengan peerbandingan suara anjing tetangga yang bersamaan menggonggong di waktu bersamaan.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan yang menganggap suara azan sebagai suatu gangguan adalah suatu hal yang berlebihan.
“Jika suara azan itu dianggap sebagai gangguan, saya fikir itu berlebihan ya,” jelas Dasco sebagaimana dikutip dari dpr.go.id.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan suara azan di Indonesia sangat bermakna dan menjadi semacam budaya Indonesia.
Azan itu dikumandangkan dari tiap-tiap masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit.
“Sehingga, azan tersebut tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu,” jelas Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.
Menurut Dasco, saking sakralnya, suara azan tidak sekadar sarana untuk mengingatkan dan memanggil umat Islam untuk salat saja. Tetapi, juga dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia.
“Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan menghargai sesama anak bangsa dan juga antarumat beragama,” tutup Dasco dikutip dari dpr.go.id.









