banner dprd mkassar

MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Jeneponto, Tetapkan Paris-Islam Sebagai Pemenang

SUARACELEBES.COM, JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK menolak semua dalil yang diajukan oleh Sarif-Qalby, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Dengan putusan tersebut, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto yang menetapkan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni 89.147 suara, sah menurut hukum. Sementara Sarif-Qalby memperoleh 88.083 suara.

Sebelumnya, Sarif-Qalby mengajukan permohonan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 tempat pemungutan suara (TPS) karena dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan. Namun, MK menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung permohonan tersebut.

Keputusan MK ini mengukuhkan hasil Pilkada Jeneponto dan menegaskan bahwa Paris-Islam sebagai pemenang sah dalam pilkada tersebut.

PDAM Makassar