banner dprd mkassar

Aru : KPU Makassar Jangan Bertindak Sebagai Kuasa Hukum DIAmi

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Farouk M Betta secara tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tidak berpihak kepada pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) terkait hasil putusan PT TUN yang menerima gugatan Appi-Cicu.

Aru, sapaan akrab Farouk M Betta menjelaskan bahwa ia melihat KPU Kota Makassar seakan pasang badan dengan bertindak membela pasangan DIAmi.

“Sekarang ini kondisinya seakan-akan KPU Makassar bertindak sebagai kuasa hukum dari Danny Pomanto, segala sesuatunya diperjuangkan oleh KPU, meraka bukan lagi bertindak secara mandiri,” ungkap Aru dalam press conference yang digelar di Hotel Aryaduta, Makassar, Minggu (25/3).

Padahal menurut Aru, sekalipun pihak DIAmi ingin mengintervensi upaya hukum yang dilakukan KPU Kota Makassar, seharusnya itu dilakukan sejak awal pada persidangan di PT TUN dengan mengajukan diri sebagai pihak tergugat ke dua.

“Sebenarnya undang-undang memperbolehkan itu, jika pada waktu di PT TUN mengajukan diri sebagai pihak tergugat ke dua Intervensi. Sayang sekali itu tidak dilakulan, sehingga semua dalil dikabulkan tanpa ada bantahan dari pihak Danny Pomanto,” tegasnya.

“Jadi tidak boleh lagi diluar persidangan bahwa hasil putusan PT TUN itu tidak benar, karena tidak ada bantahan dalam persidangan tersebut, semua telah dikabulkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Bukan KPU yang harus membantah bahwa tidak salah danny melakukan hal-hal yang digugatkan Appi-Cicu,” cetusnya.

Tim Appi-Cicu pun kembali berharap agar KPU Makassar melaksanakan putusan PT TUN mencoret pasangan DIAmi dan menertibkan keputusan baru terkait Pilkada Kota Makassar 2018.(*)

PDAM Makassar