SUARACELEBES.COM, WAJO — Pemilik PT Sahabat Cahaya Residence, dijalan Seroja, kelurahan bulupabbulu, kecamatan tempe, kabupaten Wajo, hari ini resmi di adukan oleh Lembaga Komunitas Bela Aspirsi Rakyat Indonesia (KOBAR), di Mapolres Wajo Sengkang.
Dimana surat pengaduan LSM Kobar tersebut diterima langsung Petugas piket Kasium Polres Wajo, Bripka. Junardi, SH, Kamis 24/07/2025.
Ketua LSM Kobar Indonesia, Wahyuddin Shoultan Lambadik, Dalam surat pengaduannya meminta kepada pihak kepolisan agar mengambil tindakan Hukum, akibat adanya pengrusakan lingkungan oleh PT. Sahabat Cahaya Residence, dengan melakukan penggalian tanah tanpa mengantongi izin, yang berdampak terhadap pengrusakan jalan serta polusi udara dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami minta kepada Pihak polres Wajo agar mengambil tindakan hukum.”ucap Wahyu.
Laporan LSM Kobar tersebut diduga, PT.Sahabat Cahaya Residence, melanggar undang-undang no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.









