Setiap daerah wajib memenuhi dan menjamin keterbukaan informasi publik. Apalagi tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Asmawa Tosepu AP, mengatakan, hingga saat ini belum seluruhnya pemerintah kabupaten/kota menyadari pentingnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Setidaknya masih ada sekitar 66 pemerintah daerah, masing-masing 63 pemerintah kabupaten dan 3 pemerintah kota yang belum membentuk PPID.
Sebagian besar merupakan pemerintah daerah yang berada di kawasan timur Indonesia, termasuk di Sulsel.
“Jadi penekanan bagi kabupaten/kota untuk segera membentuk PPID,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi Teknis PPID Kemendagri di Hotel Gammara, Rabu (24/10) malam.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri hampir seluruh perwakilan provinsi di tanah air, terutama yang belum membentuk PPID.
Di hadapan seluruh peserta, Asmawa menekankan rencana aksi pemberantasan korupsi, dengan menghadirkan PPID. Langkah itu sebagai bentuk pelayanan terhadap keterbukaan informasi yang diberikan kepada publik, laiknya indikator dalam pencapaian target.
“Konsekuensi bagi daerah yang tidak membentuk PPID dipastikan akan mendapat rapor merah dalam rencana aksi pemberantasan korupsi. Itu sudah bisa dipastikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah mengemukakan, khusus untuk Sulsel, sekitar 75 persen kabupaten/kota yang sudah membentuk PPID.
“Sisanya, sekitar 25 persen masih dalam proses. Mungkin masih proses perekrutan,” ungkap Andi Hasdullah.
Dia melanjutkan, di Sulsel, layanan informasi dan dokumentasi sudah by sistem yang melayani publik dalam bentuk portal.
Sehingga, jika ada permintaan informasi lewat PPID, tinggal disambungkan dengan organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pemerintah daerah yang diinginkan. Lewat PPID utama, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel selaku ex officio akan menghubungkan dengan PPID pembantu yang ingin dimintai informasinya.
“Terkhusus kepada pihak yang membutuhkan data secara langsung itu juga kita buatkan layanan,” jelasnya.
Dia menambahkan, keterbukaan informasi harus diawali dari suatu niat dan komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan transparan.